1. Pengertian Pajak
2. Kebijakan dalam Bidang Pajak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
3. PPN, PPnBM dan Pajak Penghasilan
n
Pajak penghasilan
badan usaha di Indonesia didasarkan suatu struktur bertingkat.
1. Penghasilan
kena pajak suatu badan usaha adalah pendapatan dikurangi semua biaya yang boleh
dan diakui oleh UU Perpajakan
2. Tingkat
pajak adalah sebesar presentase tertentu dari penghasilan kena pajak yang harus
dibayar dalam bentuk pajak.
3. Tingkat
pajak marjinal adalah tingkat pajak yang dikenakan terhadap tingkat penghasilan
pajak tertentu, misalnya tambahan penghasilan di atas jumlah tertentu.
4. Tata Cara
Perhitungan Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang
berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya
perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan
tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk
Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
0.5 % x 3.000.000
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
0.3 % x 3.000.000
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua (2 % x 3.024.000)
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
CONTOH PPH 21 :
No comments:
Post a Comment