Gaji adalah
suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya
yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut
pandang pelaksanaan bisnis,
gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi,
dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi,
gaji dicatat dalam akun
gaji.
"Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan
dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." (Undang
Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30).
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang
digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada
pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan
yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok +
Tunjangan Tetap
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary)
yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan
Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau
pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003).
Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan
Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang
didasarkan pada kehadiran.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK
(75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp.
2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar
pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan
juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000
yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000
(yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya
sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar
dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.
Tunjangan Karyawan merupakan pembayaran
keuangan tidak langsung yang diberikan
kepada karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
1. Jenis-Jenis Tunjangan
No.
|
Jenis-jenis Tunjangan
|
Keterangan
|
1
|
Tunjangan Keamanam
|
Kompensasi pekerja
Kompensasi pengangguran
Uang pesangon
|
2
|
Tunjangan Pensiun
|
Pensiun dini
Tunjangan pensiun
|
3
|
Jaminan Sosial
|
Program pensiun
Jaminan hari tua
Perawatan kesehatan untuk pensiun
|
4
|
Tunjangan Kesehatan
|
Biaya pengobatan: rawat inap/jalan
Program kebugaran
|
5
|
Tunjangan Keluarga
|
Tunjangan anak/istri
|
6
|
Waktu tidak Bekerja
|
Hari libur & liburan
Ijin pemakaman
Waktu istirahat/makan siang
Ijin cuti /tidak bekerja
|
7
|
Sosial & Rekreasi
|
Program rekreasi
Fasilitas olag raga
Kantin
Pemberian penghargaan
|
8
|
Tunjangan Finansial/Asuransi lainnya
|
· Asuransi jiwa
Asuransi cacat tubuh
Asuransi hukum
Koperasi simpan pinjam
Bantuan beasiswa pendidikan
Fasilitas kendaraan dinas
|
Pada prinsipnya, proses pendataan
sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh
sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas
komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus
menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses
pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya
penggandaan formulir
2. Biaya
penyewaan komputer/internet
3. Biaya
jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat
diambil dari dana BOS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2. Sekolah yang telah memiliki
tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah
diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas
rutinnya (dengan honorarium khusus operator sekolah).
3. Besar biaya untuk penggandaan,
penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas
kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti
pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan
komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format
sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan
biaya entri Rp.2,000/halaman):
sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan
biaya entri Rp.2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di
Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator
Sekolah sebagai berikut rinciannya:
Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta
Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp.
20.000,-/PTK
3. Sekolah
Rp. 10.000,-/Data
No comments:
Post a Comment