Sunday, October 5, 2014

MANAJEMEN KEUANGAN "STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN" (MATERI 2)


PENGERTIAN STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Kutipan
Permen No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Definisi
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
-          Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
-          Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
-          Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Ø  Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
Ø  Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Ø  Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Kutipan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
Definisi
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Sumber

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Peran Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan
Kutipan
J. Wiseman (1987)
M. Woodhall (1987)
Definisi
Terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
  • Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan  dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
  • Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
  • Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan  kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan  ini dengan adil.
Sumber

DANA BOS, BOP, BKM
Kutipan
BOS
Mendiknas nomor 69 Tahun 2009
BOP
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2012
BKM
Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2005-2009
Definisi
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.

1. Dana BKM merupakan subsidi yang diberikan khusus untuk siswa SMK Tingkat I yang diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu;
2. Dana BKM dialokasikan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai dana Dekonsentrasi dan akan disalurkan ke siswa SMK melalui Rekening Sekolah;
3. Dana BKM harus diberikan secara utuh tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.

Sumber
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012

BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Kutipan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Definisi
BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Sumber

BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN
Kutipan
Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Definisi
BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis. Tarif layanan diusulkan oleh pemimpin BLU kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Sumber
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM


No comments:

Post a Comment