Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang berumur lebih dari satu
tahun yang dimiliki oleh perusahaan dengan tujuan untuk dipakai dalam
perusahaan bukan untuk dijual kembali (Wit & Erhans, 2000; 82)
Klasifikasi Aktiva Tetap
Aktiuva tetap
biasanya digolongkan menjadi 4 kelompok yaitu (Haryono Jusup, 2005; 155):
a. Tanah :
seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan
b. Perbaikan
tanah : seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan, tempat parker, pagar
dan saluran air bawah tanah
c. Gedung :
seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik dan gudang
d. Peralatan :
seperti peralatan kantor, mesin pabrik, peralatan pabrik, kendaraan dan mebel
Aktiva Tetap Tidak Berwujud (Intangible Assets) adalah aktiva yang
umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak
memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain:
hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.
Pengurangan nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud
selama umur ekonomisnya disebut amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud
dicatat dalam jurnal penyesuaian.
Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud
digolongkan sebagai berikut :
a. Aktiva tetap tidak
berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/ peraturan :
1. Hak paten
Hak paten adalah hak
tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan
hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap
penemuannya selama jangka waktu tertentu.
2. Hak cipta
Hak cipta (copy rights)
adalah hak tunggal yang diberikan oleh
pemerintah kepada orang atau badan
(pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan,
menjual atau mengawasi ciptaannya.
3. Franchise
Franchise atau hak
monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada
suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa
kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum.
b. Aktiva tetap tidak
berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
1. Merek dagang
Merek dagang (trade merk)
adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan
usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha.
2. Goodwill
Goodwill adalah nilai
lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan
dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang
berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan.
AKTIVA ATAU
SARANA PRASARANA SEKOLAH (SPP)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
METODE
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst Undang Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan
harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva
tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai
pengurang penghasilan (biaya fiskal). Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan
amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi
/komersial.
Tujuan
penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan nilai
perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk
dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam akuntansi banyak
jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan
pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
No comments:
Post a Comment